1. Dalam Teknologi Sistem Informasi
terdapat aturan yang harus dipatuhi baik itu oleh pengguna, pembuat maupun
providernya. Jelaskan untuk apa aturan tersebut ada dan harus dipatuhi ?
Jawab:
Aturan dalam Teknologi Sistem Informasi bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan yang menyebabkan adanya pihak yang dirugikan, seperti yang telah tercantum dalam UU ITE Tahun 2008.
Karena pengaplikasian Teknologi SI tersebut mempengaruhi kepentingan orang banyak, maka aturannya perlu didampingi dengan disiplin dan pemanfaatannya perlu dijaga, dipelihara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
E. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. [kutipan UU ITE Tahun 2008 Bab II Pasal 4 E]
2. Sebutkan contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi
Sistem Informasi?
Contoh kasus Hacking:
Jawab:
Aturan dalam Teknologi Sistem Informasi bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan yang menyebabkan adanya pihak yang dirugikan, seperti yang telah tercantum dalam UU ITE Tahun 2008.
Karena pengaplikasian Teknologi SI tersebut mempengaruhi kepentingan orang banyak, maka aturannya perlu didampingi dengan disiplin dan pemanfaatannya perlu dijaga, dipelihara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
E. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. [kutipan UU ITE Tahun 2008 Bab II Pasal 4 E]
2. Sebutkan contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi
Sistem Informasi?
Contoh kasus Hacking:
- Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
- Situs Pemerintah Korsel Dibombardir Hacker
SEOUL - Polisi Korea Selatan sedang menginvestigasi mendalam mengenai aksi serangan hacker yang meretas beberala situs pemerintah, termasuk diantaranya situs resmi kantor Presiden Korsel, Departemen Pertahanan, dan beberapa kantor pemerintahan lainnnya.
Setidaknya 25 situs sukses di-deface pada Selasa (7/7/2009) pagi waktu setempat. Bahkan, karena aksi perusakan ini, situs tersebut sempat mengalami mati total dan sulit diakses selama kurang lebih empat jam. Menurut Pusat Respon Teror Cyber Korea Selatan, mengatakan para peretas itu sengaja menyerang situs milik pemerintah.
Hingga saat ini, para pihak berwajib terus menyelidiki untuk mengetahui identitas pelaku yang melakukan aksi ilegal tersebut. Lebih lanjut, dari data yang dikeluarkan di Departemen Pertahanan saja, kasus serupa hingga sekarang telah mencapai 95 ribu kasus per minggu. Demikian yang dikutip AFP, Rabu (8/7/2009).
Dilansir dari data itu juga, kalau sebanyak 10.450 kasus hacking dan 81.700 infeksi virus telah menyerang sistem keamanan komputer milik militer setiap harinya. Dalam perkembangannya, ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. (srn)
Contoh Kasus Cybercrime:
- Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di
Internet
- Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Solusi: Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA,
layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan
berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan
perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan
pelanggaran hak cipta situs.
sumber : - lintasberita.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar