Labels

Rabu, 04 November 2009

TIPZ & TRIKZ

Tip & Trik Menggiring Search Engine ke Website Anda

Tutorial Internet / Web

Artikel Tip Trik Tutorial Ilmu Komputer Internet » Tutorial Internet / Web
SEOSelamat jika website Anda sudah terindeks di search engine! Mungkin Anda sudah melakukan submit secara manual (daftar alamat submit search engine secara manual), atau telah memanfaatkan layanan free submitter semacam http://www.submitexpress.com/.
Namun, website yang telah terindeks di search engine belumlah cukup. Anda harus berusaha lebih keras agar halaman-halaman web Anda dapat terindeks sebanyak mungkin dan masing-masing mendapatkan posisi yang bagus di halaman hasil pencarian search engine.
Ada teknik yang bagus (dan tentunya gratis) yang bisa Anda manfaatkan untuk memgoptimalkan performa website Anda. Teknik ini adalah teknik menggiring search engine populer ke halaman-halaman web Anda. Ya, jangan menunggu terlalu lama agar search engine berbaik hati menelusuri halaman-halaman web Anda. Sekarang saatnya Anda lah yang menyodorkan daftar tugas ke search engine.
Sebagai bonus, teknik ini juga menjadi trik ampuh jika website Anda belum terindeks di Google, dijamin kurang dari seminggu website Anda akan terindeks !

Mac OS dan Sedikit Sejarahnya


Mac OS, yang bererti Macintosh Operating System, atau Sistem Pengoperasi Macintosh, adalah sistem pengoperasi komputer Apple untuk komputer Apple Macintosh. Mac OS merupakan sistem pengoperasian pertama yang menggunakan antarmuka pengguna grafik (Graphical User Interface -- GUI). Pasukan Macintosh termasuk Bill Atkinson, Jef Raskin dan Andy Hertzfeld.

KEVIN MITNICK... ,Sang Legenda HACKER..!

Singkat Cerita.....

Sebuah ketukan terdengar dari pintu apartemennya, Kevin Mitnick membuka pintu dan mendapati lusinan agen FBI dan penegak hukum lain sudah bersiap untuk menangkapnya. Ini adalah akhir perjalanan seorang hacker yang terpaksa buron demi menghindari hukuman penjara. Hacker yang selama masa buronannya itu telah mendapatkan status legendaris, bahkan telah tumbuh menjadi sebuah mitos yang lebih besar dari dirinya sendiri

Penangkapan yang terjadi pada 1995 itu menandai awal dari kasus penahanan yang paling kontroversial terhadap seorang pelaku kejahatan cyber. Mitnick adalah seorang penyusup pada sistem komputer menjelma sebagai America's Most Wanted Hacker.

Kecanduan Komputer

Mitnick mudah mempelajari komputer dengan nongkrong di toko radioshack atau diperpustakaan umum, keluarganya tidak cukup berduit untuk memiliki komputer sendiri. Kesukaannya pada komputer berkembang hingga ia dewasa.

Pada periode 1990-an, Mitnick mudah sekali keluar masuk sistem komputer. Namun pada akhir 1980-an ia sebenarnya ingin meninggalkan hobynya tersebut dan mulai mencari pekerjaan yang sah. Sayangnya, sebelum ia bisa melakukan itu, pada 1987 ia tertangkap karena menyusup perusahaan Santa Cruz Organization, sebuah perusahaan piranti lunak yang terutama bergerak dibidang sistem operasi Unix. Ketika itu pengacara mitnik berhasil menurunkan tuduhan kejahatan menjadi tindakan yang kurang baik, Mitnick pun hanya di ganjar 3 tahun masa percobaan.

Tidak sampai setahun Mitnick kembali tersandung kasus hukum. Gara-garanya seorang teman yang komputernya ia gunakan untuk membobol komputer lain melaporkan Mitnick yang berwajib kali itu yang dibobol Mitnick adalah milik Digital Equipment Corporation. Setiap kali membobol komputer yang dilakukan mitnik adalah mengambil code penyusun dari piranti lunak. Kode itu kemudian dia pelajari dengan sungguh-sungguh, terkadang menemukan beberapa kelemahan didalamnya. Dalam sebuah kesempatan Mitnick hanya mengaku mengambil kode penyusun dari piranti lunak yang ia sukai atau yang menarik baginya.

Dalam kasus DEC Mitnick mendapatkan masa tahanan yang lebih berat. Ketika itu pengacaranya menyebut Mitnick memiliki, 'kecanduan pada komputer yang tidak bisa dihentikan'. Ia diganjar 1 tahun penjara.

Di penjara Mitnick mendapatkan pengalaman yang buruk. Pada saat itu legenda Kevin Mitnick atau yang lebih dikenal juga dengan nama samaran 'the condor', sudah semakin membesar. Reputasinya sebagai seorang
penjahat komputer juga semakin membumbung melebihi kenyataan. Sipir di Lompoc, penjara tempat Mitnick berada, mengira Mitnick bisa menyusup kedalam komputer hanya dengan berbekal suara dan telepon. Walhasil
Mitnick bukan hanya tidak boleh menggunakan telepon, ia juga menghabiskan waktu berbulan bulan dalam ruang isolasi. Tak heran jika kemudian ia dikabarkan mengalami sedikit gangguan jiwa saat menjalani hukuman di Lompoc.

Tahun 1989 Mitnick dilepaskan dari penjara. Ia berusaha mencari pekerjaan yang resmi, namun statusnya sebagai mantan narapidana membuat Mitnick sulit mempertahankan pekerjaan. Akhirnya ia bekerja sebagai
pendulang informasi untuk kantor penyelidik kantor swasta. Tentunya ini menyeret Mitnick kembali kepada dalam dunia yang abu-abu dan hitam. Pada awal 1990-an, Mitnickpun dicari lagi oleh FBI. Kali ini takut akan masuk ruang isolasi selama bertahun-tahun, Mitnick memutuskan untuk kabur.

Hacking The Human Side

Keahlian Mitnick sebagai hacker tidak terbatas pada kemapuan teknis belaka. Ia merupakan pada kemampuan teknis belaka. Ia merupakan seorang yang memahami betul bahwa keamanan sistem komputer terdiri dari aspek kebijakan organisasi, sumber daya manusia, proses yang terlibat serta teknologi yang digunakan. Seandainya ia seoarang pahlawan super kemapuannya utama Mitnick adalah seoarang yang mempraktekan ilmu social engginering alias rekayasa sosial. Ini adalah sebuah teknik mendapatkan informasi penting, semisal password, dengan memanfaatkan kelemahan manusiawi.

Kemampuan Mitnick paling baik diilustrasikan dalam cerita berikut, cerita yang dikisahkan Mitnick sendiri pada sebuah forum online Slasdot.org

"Pada satu kesempatan, saya ditantang oleh seorang teman untuk mendapatkan nomor (telepon) Sprint Foncard-nya. Ia mengatakan akan membelikan makan malam jika saya bisa mendapatkan nomor itu. Saya tidak akan menolak makan enak, jadi saya berusahan dengan menghubungi Customer Service dan perpura-pura sebagai seorang dari bagian teknologi informasi. Saya tanyakan pada petugas yang menjawab apakah ia mengalami kesulitan pada sitem yang digunakan. Ia bilang tidak, saya tanyakan sistem yang digunakan untuk mengakses data pelanggan, saya berpura-pura ingin memverifikasi. Ia menyebutkan nama sistemnya."

"Setelah itu saya kembali menelepon Costumer Service dan dihubungkan dengan petugas yang berbeda. Saya bilang bahwa komputer saya rusak dan saya ingin melihat data seorang pelanggan. Ia mengatakan data itu sudah berjibun pertanyaan. Siapa nama anda? Anda kerja buat siapa? Alamat anda dimana? Yah, seperti itulah. Karena saya kurang riset, saya mengarang nama dan tempat saja. Gagal. Ia bilang akan melaporkan telepon telepon ini pada keamanan."

"Karena saya mencatat namanya, saya membawa sorang teman dan memberitahukannya tentang situasi yang terjadi. Saya meminta teman itu untuk menyamar sebagai 'penyelidik keamaman' untuk mencatat laporan dari petugas Customer Service dan berbicara dengan petugas tadi. Sebagai 'penyelidik' ia mengatakan menerima laporan adanya orang berusaha mendapatkan informasi pribadinya pelanggan. Setelah tanya jawab soal telepon tadi, 'penyelidik menyakan apa informasi yang diminta penelepon tadi. Petugas itu bilang nomor Foncard. 'penyelidik' bertanya, memang berapa nomornya? Dan petugas itu memberikan nomornya. Oops. Kasus selesai"

Buron

Sebaga i buronan Mitnick berusahan sebisa mungkin untuk tidak tertangkap. Ia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan selalu menanggalkan berbagai kebiasaan. Berbagai cara ia lakukan agar tidak terlacak oleh pengejarnya. Namun ia tidak bisa meninggalkan hobinya mengoprek komputer dan jaringan Internetnya. Bahkan beberapa keahliannya konon digunakan untuk mendapatkan identitas baru.

Legenda Mitnick selama buron dalam kurang lebih dua tahun, semakin menjadi-jadi ia menjelama sebagai 'Ninja Cyber' yang konon bisa membobol komputer Pentagon hanya dengan remote televisi, sebuah rumor yang melebihi cerita fiksi apapun.

Mengapa Mitnick, seorang buron dalam kasus pembobolan komputer, bisa menjadi penjahat yang paling dicari? Ini tak lepas dari peran media massa. Secara khusus adalah serangkaian artikel sensasional dari John Markoff yang dimuat di New York Times.

Markoff mengutuk Mitnick bagaikan seorang teroris. Dalam sebuah pernyataan setelah lama dibebaskan, Mitnick menyebut citra dirinya yang ditampilkan Markoff bagaikan seoarang teroris yang berusaha mengendalikan nuklir dunia. "saya seakan-akan seorang Osama bin Mitnic," ujarnya bercanda.

Markoff menggambarkan Mitnick sebagai seorang yang mematikan, tak bisa dihentikan dan layak menjadi buronan sepuluh besar FBI maupun penegak hukum lainnya. Artikel Mafkoff, yang kadang muncul di halaman depan, menjadikan Mitnick kandidat terkuat proyek percontohan atas kejahatan cyber. Maka masa depan Mitnick dalam penjara boleh dibilang sudah dituliskan saati itu juga.

Selama menjadi buron Mitnick juga terus menjalankan aksinya. Ia membobol berbagai komputer perusahaan besar. Termasuk Sun Microsystem. Ia menggunakan, dan maksutnya disini adalah membobol rekening seorang pada layanan penyimpanan online untuk menyimpan backup dari hasil aksinya. Sebenarnya Mitnick tidak bekerja sendirian namun saat tertangkap ia tak pernah mengungkapkan siapa saja rekannya.

Salah satu korban Mitnick adalah T. Shimomura, seorang ahli komputer yang dalam beberapa tulisan di Internet diragukan kebersihannya. Ada dugaan bahwa Shimomura juga seorang hacker yang kerap melakukan perbuatan ilegal. Satu hal yang banyak disetujui adalah Shimomura memiliki sikap yang arogan dan nampaknya ingin muncul sebagai pahlawan dalam kisah perburuan Mintick.

Shimomura, Markoff dan FBI bahu membahu untuk menangkap sang buronan. Panduan dari berita sensasionalnya Mafkoff, kemampuannya hacking Shimomura dan kekuatan hukum FBI pada akhirnya melacak kediaman Mitnick.

Seperti biasanya kisah tertangkapnya seoarang buron, Mitnick melakukan ketledoran. Layanan penyimpanan yang ia gunakan rupanya memiliki program otomatis untuk mencek isi file yang disimpan. Pemilik rekening yang digunakan Mitnick mendapatkan peringatan dari sistem mengenai kapasitas berlebih. Ini adalah awal tertangkapnya Mitnick.

Mitnick mengakui bahwa dirinya ceroboh karena tidak menduga bahwa FBI, Shimomura, Markoff, dan penyedia layanan telepon selular melakukan kerja sama yang begitu erat dan terpadu.

"Operator seluler melakukan pencarian dalam database penagihan mereka terhadap dial-up ke layanan Internet Netcom POP. Ini, seperti bisa diduga, membuat mereka bisa mengidentifikasi area panggilan dan nomor MIN (mobile identification number) yang saya gunakan saat itu. Karena saya kerap berganti nomor, mereka mengawasi panggilan data apapun yang terjadi di lokasi tersebut. Lalu, dengan alat Cellscope 2000 Shimomura, melacak sinyal telepon saya hingga ke lokasi yang tepat,"Mitnick menuturkan.

Dua minggu sebelum tertangkapnya Mitnick baru pindah ke Raleigh. Lokasi baru membuat kurang waspada dan ia lupa melacak jalur dial-up yang digunakannnya. Beberapa jam sebelum tertangkapnya Mitnick baru ada sesuatu yang terjadi, pelacakan dan pengawasan sedang dilakukan terhadap jalur yang ia gunakan. Saat ia sedang berusaha melacak sejauh mana pengawasan telah dilakukan hingga siapa dilbalik pelacakan tersebut, ia mendengar ketukan pintu. Mitnick membuka pintu dan berhadapan dengan lusinan U.S Marshall dan FBI.

Empat Setengah Tahun Digantung

Setelah tertangkap Mitnick ditahan tanpa kemungkinan jaminan. Ia juga tak diajukan untuk pengadilan. Kurang lebih empat tahun ia habiskan tanpa kepastian. Hal ini benar-benar membuat Mitnick frustasi.

Selama dalam penjara FBI ia tak mendapatkan kesempatan dalam kasusnya. Bahkan Mitnick dan pengacaranya tak bisa melihat data kasus tersebut karena terdapat di laptop dan akses laptop bagi Mitnick dianggap membahayakan. Mitnick dituding bisa membuat misil meluncur hanya berbekal laptop atau telepon. Larangn itu tetap berlaku meskipun pengacaranya menggunakan laptop tanpa modem dan kemampuan jaringan apapun.

Mitnick pada akhirnya dituding menyebabkan kerugian hingga ratusan juta dollar kerugian yang menurut Mitnick tidak benar, karena perusahaan yang konon dirugikan bahkan tidak melaporkan kerugian tersebut dalam laporan tahunan mereka.

Kesepakatan akhir bagi Mitnick adalah pengakuan bersalah. Bersalah dalam kasus pembobolan komputer dan penyadapan jalur telepon. Mitnick menyerah dan mengikuti itu, dengan imbalan 4 tahun tahun lebih waktunya dalam penjara diperhitungkan sebagai mas tahanan. Total Mitnick dihukum adalah 5 tahun dipenjara , 4 tahun dalam tahanan yang terkatung-katung dan 1 tahun lagi sisanya.

Ia dibebaskan pada tahun 2000 dengan syarat tak boleh menyentuh komputer atau telepon. Pada tahun 2002 baru ia boleh menggunakan komputer tapi tidak yang tersambung ke Internet. Baru tahun 2003 ia menggunakan Internet lagi untuk pertama kalinya.

Sejak dibebaskan Mitnic berusaha untuk memperbaiki hidupnya. Ia menuliskan dua buku mengenai hacking, selain itu ia juga mendirikan perusahaan konsultan keamanan sendiri. "Hacker adalah satu-satunya kejahatan yang keahliannya bisa digunakan lagi untuk sesuatu yang etis. Saya tidak pernah melihat itu dibidang lain, misal perampokan etis," tutur Mitnick.

Sumber tulisan : Antonius Fran Setiawan
Product Manager Buku IT, Desain, dan Multimedia sebuah Perusahaan Penerbit

Cyberlaw Teritori dalam cyberspace, realitas dan virtualitas di Indonesia

Pendahuluan

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruang cyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Lain-lain

Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah. Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi. Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak hukum.

Penutup

Presiden dan DPR sudah berganti beberapa kali, namun rancangan undang-undang ini tetap menjadi rancangan. Mudah-mudahan kali ini rancangan ini dapat disetujui untuk menjadi undang-undang. Kita sudah sangat membutuhkannya.

Sumber Article :

Budi Rahardjo[1]
br@paume.itb.ac.id

2006


[1] Staf pengajar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, peneliti di Pusat Mikroelektronika ITB, founder dari beberapa startup companies (INDOCISC), anggota Tim Rancngan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2005). Web site: http://budi.insan.co.id dan alamat email br@paume.itb.ac.id